Jumat, 10 April 2026

Pemilik Pemilik Panti Asuhan Rizki Kharunnisa Akhirnya Divonis Lima Tahun

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atau Undang-undang

Tribun Batam/Zabur
Elvita Rozana alias Elvita alias Puang dalam penelantaran anak, divonis 5 tahun kurungan penjara, dalam sidang di pengadilan negeri (PN) Batam, Selasa (8/3) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Elvita Rozana alias Elvita alias Puang yang merupakan pemilik Panti Asuhan Rizki Kharunnisa, dalam perkara penelantaran anak, akhirnya divonis 5 tahun kurungan penjara, dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Batam, Selasa (8/3/2016).

Vonis Majelis Hakim tersebut menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang tersebut pemilik panti asuhan Rizki Khairunnisah juga didenda Rp 100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sidang yang dipimpin Endi didampingi Jasael dan Imam menyebut terdakwa terbukti bersalah.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa Elvita berbelit-belit memberikan keterangan. Selain itu perbuatan terdakwa membuat anak-anak menjadi trauma atas kekerasan dan penelantaran yang dilakukan Elvita.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atau Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Terdakwa dalam hal mengasuh di dalam lembaga Panti Asuhan miliknya sebagai penanggung jawab maupun sebagai pengganti orangtua dari anak-anak yang diasuhnya untuk dapat memberikan bimbingan,
pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan.

Akan tetapi anak-anak tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.

"Keterangan terdakwa berbelit-belit dan tidak memberikan penjelasan yang benar. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyatakan menyesal," kata Majelis Hakim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved