Pemilik Pemilik Panti Asuhan Rizki Kharunnisa Akhirnya Divonis Lima Tahun
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atau Undang-undang
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Elvita Rozana alias Elvita alias Puang yang merupakan pemilik Panti Asuhan Rizki Kharunnisa, dalam perkara penelantaran anak, akhirnya divonis 5 tahun kurungan penjara, dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Batam, Selasa (8/3/2016).
Vonis Majelis Hakim tersebut menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang tersebut pemilik panti asuhan Rizki Khairunnisah juga didenda Rp 100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sidang yang dipimpin Endi didampingi Jasael dan Imam menyebut terdakwa terbukti bersalah.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa Elvita berbelit-belit memberikan keterangan. Selain itu perbuatan terdakwa membuat anak-anak menjadi trauma atas kekerasan dan penelantaran yang dilakukan Elvita.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atau Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Terdakwa dalam hal mengasuh di dalam lembaga Panti Asuhan miliknya sebagai penanggung jawab maupun sebagai pengganti orangtua dari anak-anak yang diasuhnya untuk dapat memberikan bimbingan,
pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan.
Akan tetapi anak-anak tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
"Keterangan terdakwa berbelit-belit dan tidak memberikan penjelasan yang benar. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyatakan menyesal," kata Majelis Hakim.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/elvita-rozana-alias-elvita-alias-puang-dalam-penelantaran-anak_20160308_215433.jpg)