Tahanan Imigrasi Batam Melarikan Diri
Polisi Tetapkan Manasar Tersangka, Oknum Pegawai Imigrasi Batam Masih Jadi Saksi
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Z nantinya juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buana Dipta sudah menetapkan Manasar (49) sebagai tersangka dalam kasus kaburnya tahanan Imigrasi Batam yang merupakan warga Negara Asing (WNA) Asal Singapura bernama Damar Chettri.
Sementara untuk oknum pegawai Imigrasi Batam berinisial Z masih menjadi saksi.
Baca: Oknum Biro Jasa dibantu Pegawai Imigrasi Batam Lepaskan Tahanan WNA Asal Singapura
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Z nantinya juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Lihat saja nanti, kita akan melakukan pemerisaan lebih lanjut," sebutnya.
Baca: Begini Caranya Tahanan Imigrasi Batam Melarikan Diri dari Sel
Pelaku dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, pasal 221 KUHP tentang membawa kabur tahanan, pasal 12 UU Tipikor dan pasal 5 UU Tipikor terkait dengan Gratifikasi, dengan hukuman 7 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polresta-barelang-kompol-yoga-buanadipta_20160310_194131.jpg)