public service
Secara Hukum, Apakah Ada Larangan Berkumpul pada Malam Hari di Tengah Pemukiman Warga?
Apakah ada aturan umum yang melarang orang berkumpul dan bergerombol di suatu tempat pada malam hari di dekat rumah warga?
Pertanyaan:
Selamat sore Tribun Batam. Mohon pencerahannya, apakah ada aturan umum yang melarang orang berkumpul dan bergerombol di suatu tempat pada malam hari di dekat rumah warga? Beberapa hari yang lalu kami berkumpul untuk bertukar pikiran, namun diusir sama warga setempat karena dianggap mengganggu. Mohon penjelasannya.
Pengirim: +628128765xxxx
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada prinsipnya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat."
Selain UUD 1945, hal ini juga diatur dalam pasal 24 ayat 1 (satu) Undang - undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud - maksud damai."
Jadi pada dasarnya berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang yang dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia.
Namun perlu diketahui seseorang dalam menjalankan haknya tidak boleh melanggar hak orang lain, contohnya hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan.
Hal ini perlu diperhatikan karena pada saat hak seseorang melanggar hak orang lain, orang lain yang dilanggar haknya dapat melakukan tuntutan maupun Gugatan.
CATAT! Begini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang |
![]() |
---|
Jika Lihat Orang Asing Mondar-mandir di Perumahan, Apa Tindakan Kita? Ini Saran Kapolsek Sekupang |
![]() |
---|
Kapan Jadwal Pelatihan dari Disnaker Batam Untuk Pencari Kerja Tahun 2019? |
![]() |
---|
Ingin Tahu Cara Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor? Simak Syarat dan Prosedur Berikut Ini |
![]() |
---|
Ingin Mengurus Surat Pindah di Batam Secara Online? Simak Syarat dan Caranya |
![]() |
---|