Rabu, 29 April 2026

Siswi Sma Di Batam Hilang

Senin Depan Wardiaman akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dian Milenis

Setelah berkas Wardiaman Zebua dilimpahkan Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, kasusnya akan mulai disidangkan, Senin depan.

tribunnews batam/eko setiawan
Wardiaman Zebua (baju hijau) saat diserahkan Polresta Barelang ke Kejari Batam, Jumat (26/2/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Setelah berkas Wardiaman Zebua dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, kasusnya akan mulai disidangkan, Senin (21/3/2016) depan.

Ketua PN Batam Aroziduhu Waruhu telah menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Wardiaman Zebua (WZ), terdakwa dalam perkara pembunuhan Dian Milenia Tresna Afifa alias Nia (16), siswi SMAN 1 Batam.

Ketua PN Batam itu menunjuk Zulkfli sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Majelis Hakim masing-masing Iman Budi Putra Noor SH dan Hera Polosia Ritonga SH.

Zulkifli yang merupakan mantan Ketua PN Lubuk Sikapi Klas II A, Sumatera Barat ini mengaku, siap memeriksa dan mengadili perkata Wardiaman Zebua.

Dai yang barus saja bertugas di PN Batam belum mengetahui banyak perkara Wardiaman Zebua tersebut.

"Saya baru bertugas disini (PN Batam) dan belum mengetahui banyak masalah perkara Wardiaman Zebua. Saya ditunjuk langsung oleh Ketua PN Batam dalam penetapan Majelis Hakim," katanya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam juga telah menunjuk tim penuntut umum (JPU).

Salah satu Jaksa yang akan menangani perkara tersebut Jaksa Rumondang Manurung, SH.

"Ya, selain saya memang sudah ada tim penuntut umum lainnya. Kita juga sudah siap megikuti proses persidangan dan memberikan penuntutan terhadap terdakwa," kata JPU Rumondang Manurung, SH.‎

Sementara itu, Kepala Seksi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuadi mengatakan berkas Wardiaman Zebua sudah diserahkan ke PN Batam beberapa waktu lalu

"Tim JPU sudah ditujuk untuk mengikuti sidang Wardiaman Zebua sampai putusan nanti. Ada beberapa Jaksa yang ditunjuk sebagai JPU," katanya.

Dalam sidang nanti ada barang bukti sebanyak 72 item yang akan menjadi pendukung pemeriksaan majelis hakim untuk mengetahui fakta terjadinya pembunuhan kepada seorang pelajar SMAN 1 Batam.

"Ada 72 item barang bukti untuk menguatkan dan pemeriksaan Majelis Hakim terhadap terdakwa," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved