Biar Lebih Profesional, PTT Pemkab Anambas Harus Isi Laporan Lembar Kerja Setiap Hari
Para pegawai tidak tetap (PTT) Pemkab Anambas diwajibkan mengisi Lembar Kerja Pegawai Tidak Tetap (LKPTT) setiap hari.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Para pegawai tidak tetap (PTT) Pemkab Anambas diwajibkan mengisi Lembar Kerja Pegawai Tidak Tetap (LKPTT) setiap hari.
Hal tersebut disampaikan Rusmanda, Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Anambas saat sosialisasi tentang LKPTT di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rabu (23/3/2016) pagi.
Ia mengatakan, penerapan LKPTT ini sebagai dasar Tolak ukur yang dihitung berdasarkan harian serta diakumulasi dalam satu minggu.
Adapun poin yang harus dipenuhi PTT dalam satu harinya sebesar 30 poin selama lima hari kerja dalam waktu satu minggu.
Ia juga menjelaskan, kebijakan yang diterapkan ini mengadopsi Undang-Undang Aparatus Sipil Negara (ASN), khususnya dalam segi pola pembinaannya.
"Simulasinya sudah dibuat dengan satu hari sebesar 30 poin. Ini terdiri dari uraian kerja dimana tempat PTT tersebut bertugas. Khusus untuk di kabupaten (Tarempa,red), akumulasi selama satu minggu nantinya diserahkan ke BKD. Nantinya kami akan pelajari dan evaluasi, sebagai Tolak ukur kami," ujar Rusmanda.
Ia menegaskan penerapan LKPTT ini bertujuan selain untuk memetakan dan Tolak ukur.
Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan motivasi PTT.
Menanggapi hal tersebut, beberapa PTT terlihat mengeluh. Dan menimbulkan kesan 'tebang pilih' dalam penerapan ini.
"Kalau memang ada pengurangan, ya sampaikan saja. Ini kok kesannya banyak sekali prosedur yang harus dibebankan kepada kami. Sementara, hak kami kemarin itu sampai saat ini belum jelas nasibnya," keluh salah seorang PTT, sambil berbincang dengan rekannya usai membeli minuman di salah satu warung.(*)