Ini Alasan Kantor Pajak Perpanjang Laporan SPT Online
Pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi melalui elektronik atau efiling, diperpanjang hingga 30 April mendatang.
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi melalui elektronik atau efiling, diperpanjang hingga 30 April mendatang.
Hal ini membawa angin segar bagi wajib pajak secara pribadi yang belum melaporkan SPT tahunannya, maupun kantor pelayanan pajak.
"Karena ada kendala di sistem (e-filling), makanya diperpanjang. Setidaknya kami sudah memberikan kemudahan pelayanan dalam pelaporan SPT.Tapi untuk manual, tetap terakhirnya hari ini," kata Kepala KPP Pratama Batam Utara, Rahmad Wahyudi saat ditemui Tribun Batam, di sela-sela kegiatan bulan panutan pajak, Kamis (31/3/2016) di Hotel Planet Holiday.
Rahmad bilang, pelaporan SPT tahunan dengan efiling ini cukup banyak peminatnya.
Dari caranyapun terbilang mudah karena tak perlu antre.
Cukup melakukan aktivasi EFIN ke kantor pajak, selanjutnya mengenai tata cara pengisian tinggal mengikuti petunjuk, dan dapat dilakukan dimana saja.
Bisa diakses melalui situs djponline.pajak.go.id.
Aktivasi EFIN ini dapat dilakukan baik perorangan atau kolektif.
Bahkan jika diminta, pihaknya siap datang ke perusahaan untuk memberikan bantuan terkait layanan efiling.
"Tetap perlu aktivasi EFIN ke kantor pajak. Setelah itu seperti facebook saja. Mau ngisinya sambil pacaran atau kegiatan lain, bisa. Yang penting ada nomor telepon, alamat email," ujarnya.
Rahmad mengatakan, dari sebanyak 200 ribu wajib pajak yang berada di wilayah kerjanya, saat ini masih banyak yang belum melaporkan SPT tahunan.
Dari jumlah itu, sekitar 30 ribu diantaranya ditargetkan datang dari pengisian efiling.
"Dari 200 ribu itu masih banyak yang belum melapor. Kalau di efiling, target kami 30 ribu, dan itu sudah 90 persennya. Masih ada sekitar 4 ribuan lagi, tapi kami optimis bisa tercapai di akhir April nanti," kata Rahmad.
Berkaca dari tahun lalu, lanjutnya, tingkat kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT tahunannya memang tergolong kecil, yakni sekitar 31 persen.
Rahmad berharap tahun ini tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat hingga 75 persen.
"Dari angka, kami berharap bisa sebanyak-banyaknya. Untuk pajak keseluruhan dalam satu tahun, target kami sebanyak Rp 1,018 triliun. Mudah-mudahan target ini bisa tercapai," ujarnya. (*)