Minggu, 19 April 2026

Kejati Kepri Tunggu Nyanyian Sekda Anambas untuk Jerat Tersangka Lain

Jika terbukti, maka ia akan ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Mairi Nandarson
istimewa/websitekejaksaantinggi kepri
Andar Perdana Widiastono 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Andar Perdana Widiastono, mengatakan, Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, akan menjadi kunci untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang.

Kejati berharap dengan ditetapkannya Sekda Raja Tjelak Nurjalal sebagai tersangka, maka pihaknya bisa menjerat orang-orang yang terlibat dalam dugaan korupsi menggunakan APBS tahun 2010 senilai Rp 5 miliar itu.

"Yang bersangkutan tidak mungkin sendiri. Pasti ada orang lain yang terlibat. Kuncinya ya ada di Sekda ini," ujar Andar kepada Tribun, Selasa (12/4/2016).

Andar mengatakan, pihak kejaksaan tidak peduli dengan orang yang terlibat dalam kasus tersebut, jika terbukti, maka ia akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tidak perduli, jika terbukti akan kami jadikan tersangka. Jadi kami tunggu nyanyian dari Sekda itu, untuk mengetahui keterlibatan yang lainnya.

Hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Andar.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Rabu, 13 April 2016

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved