Kesal Dimarahi Setelah Ditilang, Andika Pukul Polantas

Saat hendak ditilang itulah, pelaku malah marah-marah hingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya.

istimewa
Andika (30), pelaku pemukulan anggota Polantas saat ditanyai petugas 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lantaran kesal tidak terima kendaraan yang dikemudikannya hendak ditilang, Andika (30) seorang pengedara mobil nekat meninju seorang Polisi Lalulintas (Polantas) yang hendak menilangnya.

Akibatnya polisi yang ditonjok tersebut, mengalami luka lebam di wajahnya.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian terjadi di Jalan Jendral Sudirman Simpang Sekip Palembang, Jumat (22/4/2016).

Ketika itu bermula saat Andika yang mengemudikan mobil mini bus BG 1765 QP melaju dari arah Simpang Polda menuju ke Simpang RS RK Charitas Palembang.

Sesampainya di lampu merah Simpang Sekip Palembang, mobil pelaku dihentikan oleh anggota Satlantas, Bripka Rahmat Hidayat yang merupakan anggota Satlantas Polresta Palembang yang sedang bertugas, karena diketahui melanggar lalu lintas.

Namun, saat hendak ditilang itulah, pelaku malah marah-marah hingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya.

Selang beberapa lama, pelaku malah memukul korban sehingga korban mengalami luka lebam di kening dan telinganya.

Menurut keterangan Andika saat diamankan di Polsekta IT I Palembang, ia nekat memukul anggota tersebut karena kesal.

"Anggota itu malah marah-marah sama saya, jadi karena kesal saya pukul saja," ujarnya.

Bripka Rahmat Hidayat mengatakan, mobil pelaku telah melanggar lalu lintas sehingga ia pun menyetop untuk memeriksa surat kendaraannya.

"Pelaku tidak mau dikenakan tilang dan malah mencaci-maki. Karena pelaku telah melawan petugas, sehingga pelaku langsung kami bawa untuk diamankan. Namun pelaku justru memukul kening dan telinga saya hingga lebam," ungkapnya.

Kapolsekta IT I Palembang, Kompol Zulkarnain mengatakan, untuk saat ini pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut apakah pelaku ini terbukti melakukan penganiayaan kepada korban atau tidak.

"Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP," jelasnya.(*/Welly Hadinata/kcm))

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved