Supir Larikan Uang Majikan di Batam
Uang Rp 654 Juta yang Dilarikan Jong Meng Ternyata Gaji Karyawan PT China Trading Tanjunguncang
Uang sebanyak Rp 654 juta yang dilarikan Jong Meng (44) dari majikannya, merupakan gaji karyawan PT China Trading Kontraktion Tanjunguncang, Batam
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Uang sebanyak Rp 654 juta yang dilarikan Jong Meng (44) dari majikannya, merupakan gaji karyawan PT China Trading Constraction Tanjunguncang, Batam.
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tempak Supir yang Larikan Uang Majikan Rp 654 Juta di Batam Centre
Sebagai seorang sopir, Jong Meng selalu mengatarkan pihak perusahaan ke bank untuk mencairkan uang gaji karyawan.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Dasta Analis menceritakan, pencurian tersebut terjadi Selasa (26/4/2016) siang sekitar pukul 13:30 WIB.
Setelah mencairakan uang di Bank Mandiri cabang Batuaji, Jong Meng dan pihak perusahan berniat hendak balik ke perusahaan.
Saat hendak menghidupkan mesin mobil, Jong Seng mengatakan kalau mobilnya mogok dan harus didorong.
Kemudian Jong seng meminta bantuan kepada korban tersebut untuk mendorong mobil.
Saat didorong, mobil hidup dan Jong Meng dengan sengaja meninggalkan korban di kawasan Batuaji.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jong-meng-44-tengah-sopir-yang-mencuri-uang-majikanya_20160427_135823.jpg)