Arisan Emas di Pegadaian Syariah. Satu Kelompok Minimal Enam Anggota
Coba saja layanan arisan emas di Pegadaian Syariah Tanjungpinang
Laporan Wartawan Tribun Agus Sumarwah
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Ingin memiliki emas dengan cara ringan dan murah?
Coba saja layanan arisan emas di Pegadaian Syariah Tanjungpinang.
Syaratnya cukup bikin kelompok dengan minimal anggota enam orang.
Kemudian ajukan permohonan Arisan Mulia ke pegadaian yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan KM. 7, Tanjungpinang.
"Jangan lupa lampirkan fotokopi KTP anggota kelompoknya," ujar Muhammad Rizal Putra, Pengelola Pegadaian Syariah UPS Engku Putri di Tanjungpinang, kemarin.
Berdasar pengajuan, Rizal mengatakan, pihaknya kemudian akan memroses akad pembelian dengan mekanisme arisan.
"Termasuk iuran setiap bulan yang harus dibayar para anggota kelompok arisan," jelasnya merujuk mekanisme tanggung renteng.
Minimal pembelian emasnya, menurutnya per orang mulai satu gram.
Namun kalau kelompok arisan bersangkutan sepakat mengajukan per orang lima gram juga diperbolehkan.
"Kelompok juga yang mengatur penggiliran yang mendapatkan duluan emasnya, termasuk mekanisme pembayaran iuran sampai semua anggota mendapatkan emasnya," kata Rizal.
Semisal per orang sepakat satu gram, dengan jumlah anggota arisannya sebanyak enam orang.
"Maka jumlah pembelian emas yang disepakati proses akadnya sebanyak enam gram," jelasnya.
Berdasarkan akad tadi, Rizal mengatakan, pihak pegadaian selanjutnya menghitung, termasuk besaran iuran yang wajib dibayar anggota arisan per bulannya sesuai dengan ketentuan berlaku di pegadaian syariah.
"Proses akad ini yang menjadi unsur syari'i-nya," sebutnya merujuk akad jual beli (mudharabah).
Karena selain kesepakatan, di akad juga dijelaskan hak dan kewajiban antara kelompok arisan dengan pegadaian syariah.(*)
*Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Jumat 29 April 2016
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pegadaian-syariah_20160428_210019.jpg)