BPJS Ketenagakerjaan

Horeee, 2084 Petugas Sensus Ekonomi Batam Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Adapun perlindungan yang diberikan yakni Jamainan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)...

tribunnews/ hadi maulana
Kepala Seksi Statistik BPS Batam melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya. Tribun/Lana 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM – 2084 petugas Sensus Ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) Batam akhirnya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini terjadi setelah kedua belah pihak melakukan penandatangan MoU Kamis (28/4/2016) malam kemarin di Balroom Planet Holiday.

Menurut Doni Cahyowibowo, Kepala Seksi Statistik Sosial BPS Batam mengaku hal ini dilakukan agar 2084 petugas Sensus Ekonomi agar ada rasa aman apabila dalam melakukan tugasnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Namanya pekerja lapangan sesuatu hal mungkin saja terjadi tanpa disadari dan direncanakan, makanya kami ikutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan perlindungan sosial jika mengalami sesuatu hal,” kata Doni.

Adapun perlindungan yang diberikan yakni Jamainan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

“Mereka lakukan sensus mulai 1 Mei 2016 sampai 30 Juni 2016 dan selama itulah mereka menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya mengakhiri.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Achmad Fahtoni mengaku dengan keikutsertaan petugas Sensus Ekonomi BPS Batam 2016, tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas sensus dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian.

Sehingga mampu menghasilkan data yang akurat bagi BPS Batam itu sendiri.

“Dimana dan kemanapun petugas tersebut berada, jika terjadi kecelakaan kerja mereka dfalam tanggungan kami,” kata Achmad Fahtoni.

Fahtoni juga berharap keikutsertaan petugas Sensus Ekonomi BPS Batam ini mampu menjadi pintu gerbang untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Batam.

Sebab sebagian besar petugas Sensus adalah para tenaga kerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU).

“Jadi kepesertaan ini nantinya akan bisa terus dilanjutkan meski para petugas tersebut tidak lagi bekerja sebagai petugas sensus di BPS Batam,” katanya mengakhiri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved