Kapal Patroli Kementrian Kelautan Tangkap Tiga Kapal Ilegal Fishing di Anambas

"Total awak kapal dari tiga kapal ikan asing ini sebanayk 45 orang dengan kewarganegaraan Vietnam,"

Tribun Batam/Septyan Mulia Rohman
Tiga kapal Ilegal Fishing yang diamankan kapal Patroli KKP 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Ulah para pelaku ilegal fishing seolah tak pernah habis. Namun hal ini tak membuat aparat keamanan di laut gentar, dalam meringkus kapal ikan asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Seperti penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Hiu Macan 15 ini.

Kapal patroli Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) Republik Indonesia ini, meringkus tiga kapal ikan asing yang kedapatan tengah beroperasi di perairan perbatasan Indonesia.

Masing-masing kapal yang diamankan tersebut memiliki nama lambung KG 94713TS dan KG94127TS dengan bobot sekitar 98 Gross Ton (GT), serta menggunakan bendera Malaysia, dan menggtunakan alat tangkap trawl, serta KG94037TS dengan bobot mencapai 30 GT berbendera Vietnam dengan alat tangkap jenis rawai.

Kepala Bidang PSDKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Alpian yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kapal ini.

Dari informasi awal yang masuk kepadanya, penangkapan tiga kapal ikan asing ini dilakukan oleh kapal patroli pada Minggu (1/5/2016) pagi di sekitar daerah pengeboran lepas pantai dekat Anambas.

"Total awak kapal dari tiga kapal ikan asing ini sebanayk 45 orang dengan kewarganegaraan Vietnam," ungkapnya.

Selain mengamankan tiga unit kapal tangkap ikan berikut dengan awak kapal, kapal patroli tersebut juga mengamankan barang bukti lain, berupa ikan hasil tangkapan kapal ikan asing selama beroperasi yang diperkirakan mencapai bobot hingga satu ton.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved