Sidang di Tempat, Pihak Tjipta Akui Saham Conti di Batam City Condotel
"Berarti 33 unit yang dijual adalah penggelapan sebab dijual tanpa sepengetahuan saya," kata Conti yang menyaksikan sidang setempat.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sengketa kepemilikan Batam City Condotel (BCC) Hotel & Recidance, terus berlanjut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memeriksa dan mengadili perkara perdata yang diajukan Conti Chandra selaku pengugat, menggelar sidang di tempat atau sidang di BCC Hotel & Recindance, Selasa (3/5/2016).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo dengan didampingi Tiwik dan Imam Budi Putra langsung mengelar sidang dengan meninjau objek sengketa.
Seperti batas lahan yang dibangun gedung Hotel & Recindance. Selain itu beberapa surat bukti pun dicocokan dalam sidang lapangan atau pemeriksaan setempat.
Conti, selaku Penggugat didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya masing-masing Mince Hamzah dan Edward menunjukan batas lahan dalam objek sengketa tersebut, dengan disaksikan Hendie Devitra dari PH Tergugat (Tjipta Pudjiarta) dan dihadiri kuasa Tergugat lain.
Dalam sidang itu terungkap dari total 142 unit apartemen BCC, ada 33 unit yang telah dijual tanpa sepengetahuan.
"Berarti 33 unit yang dijual adalah penggelapan sebab dijual tanpa sepengetahuan saya," kata Conti yang menyaksikan sidang setempat.
Sementara Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan, dari pemeriksaan setempat atau sidang lapangan hasilnya disepakati kedua belah pihak.
"Menurut Penggugat ada beberapa perbedaan di hotel beserta seluruhnya dalam objek yang disengketakan, termasuk atas apartemen tersebut. Sementara menurut tergugat (Tjipta) minus 63 unit apartemen. Dan mana yang betul nanti diputuskan oleh Majelis di putusannya," jelas Wahyu.
Usai sidang, Conti mengaku rindu dengan Tjipta. "Saya ingin bertemu Tjipta, sudah lama kami tidak ketemu. Saya rindu berat dengan dia," kata Conti.
Harapannya dalam sidang ditempat bisa bertemu dengan Tjipta. Dia pun baru mengetahui BCC Hotel & Residance sudah di serahkan kepada anak Tjipta.
"Ini aneh menurut saya, bagaimana bisa BCC yang masih dalam perkara di serahkan kepada anaknya" katanya.
Dalam sidang di BCC, Tjipta muncul meski informasinya berada di BCC saat berlangsung sidang. "Sebelumnya, Tjipta menyampaikan kepada Hakim saat ditanya tentang bukti jika memang telah membeli BCC dari saya, tapi belum dapat ditunjukkan sebab Tjipta belum mengetahui harga jual hotel tersebut," kata Conti.
Terkait permasalahan yang telah bergulir panjang dan lama tersebut, Conti mengatakan masih membuka penyelesaian damai dengan Tjipta.
"Harapan saya Tjipta mau mengembalikan BCC baik-baik kepada saya, dan saya masih memberikan kesempatan kepada Tjipta untuk duduk berdua menyelesaikan masalah ini," ungkap Conti.
Pengacara Mince Hamzah mengatakan, dalam sidang ini, pihak Tjipta tidak komplain kalau HGB BCC atas nama PT Bangun Megah Semesta (BMS) milik Conti sebagai pengelola dan pemegang saham mayoritas BCC.
Juga diperoleh pengakuan kalau Tjipta belum membeli BCC dan mengakui masih milik Conti. "Pengakuan adalah bukti sempurna. Anehnya, tidak membeli BCC tetapi kok bisa menguasai BCC," ujar Mince.
Alfonso Napitupulu, penasihat hukum Conti mengaku puas dilakukannya gelar perkara lokasi oleh hakim.
"Artinya gelar perkara lokasi ini di kabulkan tentu saja atas pendalaman bukti-bukti yang kami ajukan di Pengadilan. Dan tadi juga bukti-bukti yang telah kami ajukan tidak di bantah oleh pihak tergugat," ungkapnya.
Seperti diketahui, Conti menggugat Tjipta sebagai Tergugat 1, Rikardo Fudjiarta putra sulung Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat II, Jenny putri Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat III, Jauhari sebagai tergugat IV, Toh York Yee Winston sebagai tergugat V, Anly Cenggana sebagai tergugat VI, Syafudin sebagai tergugat VII.
Kasus kepemilikan BCC Batam yang melibatkan sejumlah pengusaha besar ini di Batam cukup menarik dan panjang.
Tjipta menguasai BCC berpatokan atas akta yang dipegangnya tetapi tidak mampu menunjukkan bukti kuitansi pembelian BCC dari Conti selaku Direktur Utama PT BMS.
Selain melakukan gugatan perdata, Conti juga melaporkan Tjipta atas dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual beli saham Hotel BCC Batam ke Bareskrim Polri, Tjipa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Perkara Pidana yang ditangani Mabes Polri sudah 7 kali P19. "Menurut kami ini merupakan hal yang aneh sampai 7 kali P19. Oleh sebab itu Propam saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap penyidik," ungkap Alfonso.
Untuk itu, Alfonso menyurati Direktur Tindak Pidana Ekonomi dam Khusus Bareskrim yang isinya meminta ketegasan penyidik untuk melanjutkan kasus pidana ini.
"Ini merupakan keanehan dan bisa masuk MURI karena berkas bisa bolak-balik sampai 7 kali dengan petunjuk yang sama dari kejaksaan. Artinya, penyidik mengembalikan berkas tanpa melaksanakan petunjuk kejaksaan," ujar Alfonso.(*)