Anaknya Divonis 10 Tahun, Orangtua Terdakwa Pencabulan Histeris di Pengadilan
"Anak saya tidak bersalah, tidak ada bukti yang kuat. Jangan hukum anak saya ibu, bapak Hakim,"
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pasca-mendengar vonis selama 10 tahun yang dibacakan oleh majelis hakim, Orangtua terdakwa pencabulan atas nama Farsonal, guru olahraga SD Theodore, Batuaji Batam membuat orangtua terdakwa histeris.
Orangtua terdakwa, mengaku tidak terima putusan Majelis Hakim.
Ibu kandung terdakwa pun, langsung histeris dan menangis serta menuding Hakim tidak adil dalam menjatuhkan putusan terhadap putranya, yang dituduh telah melakukan pencabulan.
"Anak saya tidak bersalah, tidak ada bukti yang kuat. Jangan hukum anak saya ibu, bapak Hakim," kata ibu terdakwa terisak tangis di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Ibunda terdakwa juga memperlihatkan kertas yang berisi pengakuan siswi yang diduga telah dicabuli tersebut.
"Ini pernyatan siswinya itu Pak Hakim. Dia mengku tidak ada dicabuli oleh anak saya. Pernyataan ini dia buat bersama orangtuanya. Kenapa anak saya malah dihukum. Hakim tidak adil," katanya.
Dalam putusan itu tidak mengurangi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, malah menguatkan tuntutan tersebut. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta, dengan subsidair 3 bulan penjara.
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun," kata Pimpinan Majelis Hakim, Sarah Louis Simnjuntak, didampingi Endi dan Jasael membacakan amar putusan terhadap terdakwa.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/orangtua-terdakwa-pencabulan-histeris-di-pengadilan-negeri-batam_20160504_204728.jpg)