Minggu, 3 Mei 2026

Pengadilan Italia Memutuskan Mencuri Makanan Porsi Kecil bukan Termasuk Kejahatan

Pencurian makanan dalam porsi kecil karena kelaparan bukanlah suatu kejahatan.

Tayang:

BATAM.TRIBUNNEWS.COM- Pencurian makanan dalam porsi kecil karena kelaparan bukanlah suatu kejahatan.

Demikian diputuskan pengadilan banding tertinggi Italia.

Para hakim mengubah hukuman karena pencurian yang dilakukan Roman Ostriakov setelah dia mencuri keju dan sosis senilai 4 poundstarling atau Rp 61.000 dari sebuah toko serba ada.

Ostriakov, pria tunawisma asal Ukraina, mengambil makanan "karena sangat memerlukan makanan seadanya segera", demikian keputusan kasasi.

Dengan demikian tindakannya tidak dipandang sebagai kejahatan, kata pengadilan.

Kasus ini berawal ketika seseorang yang berbelanja di toko itu memberi tahu pihak keamanan pada tahun 2011, saat Ostriakov berusaha meninggalkan toko serba ada Genoa dengan membawa dua potong keju dan sekantong sosis di kantongnya, meskipun hanya membayar untuk roti.

Pada tahun 2015, Ostriakov dihukum karena mencuri dan dihukum penjara enam bulan dan denda 100 poundstarling atau Rp1,5 juta. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved