PK TERPIDANA MATI DI BATAM

Pemindahan Terpidana Mati dari Batam ke Nusakambangan Bukan Terkait Eksekusi tapi Alasan Ini

Kalapas Barelang Farhan mengatakan,pemindahan ketiga terpidana mati tersebut ke Lapas Nusakambangan tidak ada kaitannya dengan eksekusi mati tahap III

Tribunnewsbatam.com/Elhadif
Dua terpidana mati asal Batam, Pudjo Lestari Bin Kateno (Baju Hitam Kuning) dan Agus Hadi Alias Oki (Baju Biru) menjalani sidang PK kedua mereka di Ruang Rapat, Rabu (14/1/15) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Ada 9 terpidana mati di Lapas Barelang menunggu giliran untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Selain terpidana mati, terdapat 10 terpidana seumur hidup yang juga menunggu pemindahan ke Lapas Nusakambangan.

Hal tersebut disampiakan Kepala Lapas Barelang Farhan Hidayat, Senin (9/5/2016).

Kemarin, Minggu (8/5/2016) siang telah dilakukan pemindahan terhadap tiga warga binaan Lapas Klas II A Barelang ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ketiganya adalah Suryanto (53), Agus Hadi (53), Pudjo Lestari (42).

Mereka terjerat kasus narkoba.

Ketiganya merupakan warga binaan yang dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Farhat mengatakan, pemindahan ketiga terpidana mati tersebut ke Lapas Nusakambangan tidak ada kaitannya dengan eksekusi mati tahap III.

Menurutnya, pemindahan itu lantaran permintaan dari Lapas Barelang terkait adanya ketentuan bahwa napi yang dihukum di atas 20 tahun atau seumur hidup dan narapidana hukuman mati harus dipindahkan.

Pihak Lapas Barelang sebelumnya, sudah mengajukan permohonan pemindahaan warga binaan yang divonis mati dan seumur hidup.

Permohonan itu sudah lama dilayangkan, karena terbatasan anggaran, pemindahan warga binaan belum bisa terlaksana.

"Tiga terpidana mati itu sudah diusulkan sejak awal 2015 ke Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Kemenkumham), namun baru terealisasi pada Minggu (8/5/2016),"katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved