Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah
RD Tersangka Korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Masuk DPO Kejari Batam
Kita masih buru RD dan belum ditemukan, katanya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Direktur PT Alexa Mandiri Utama, RD, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejasaan Negeri (Kejari) Batam.
RD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan (alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam tahun anggaran 2014 yang bersumber dari APBN, bersama drg Fadilah Ratna Dumilla Mallarangan, Jumat (13/5/2016).
"Kita masih buru RD dan belum ditemukan. Kita yakin RD masih di Indoneisa dan pencekalan sudah dilakukan dengan berkoordinasi dengan bagian intelejen untuk mengakukan ke Imigrasi," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal, Jumat (13/5/2016).
Dalam proyek pengadaan alkes dan KB RSUD Embung Fatimah pelelangan serta nilai HPS Rp19.927.335.000 dengan pagu Rp20 miliar yang bersumber dari APBN 2014 dimenangkan PT Alexa Mandiri Utama dengan nilai penawaran 19.528.827.500.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Sabtu, 14 Mei 2016