Sidang Gugatan Ketua DPRD Karimun Digelar di PTUN Kepri Batam

karena sidang tersebut baru sebatas memverifikasi berkas-berkas kelengkapan dari pihak penggugat yakni Muhammad Asyura.

Istimewa
Ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Sidang persiapan gugatan Ketua DPRD Karimun non aktif, Muhammad Asyura digelar perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kepri di Batam, Senin (16/5/2016).

Disebut persiapan, karena sidang tersebut baru sebatas memverifikasi berkas-berkas kelengkapan dari pihak penggugat yakni Muhammad Asyura.

“Saya tak hadir, diwakilkan pengacara, saya tak bisa komentar karna belum dapat laporan dari pengacara saya,” ujar Asyura saat dihubungi Tribun, Senin (16/5/2016).

Pernyataan berbeda disampaikan Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis yang juga pihak tergugat.
Ia mengatakan sidang persiapan di PTUN tersebut ikut dihadiri Asyura. Bahkan Asyura didampingi dua orang pengacara, salah satunya Bambang Hardijusno yang tak lain adalah Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun.

“Bang Asyura hadir, beliau didampingi dua orang pengacara, satunya saya kenal yakni Bambang Hardijusno, satunya lagi saya tidak kenal,” kata Bakti.

Meski tengah bersiteru, Bakti mengaku ia tetap berupaya menjaga hubungan silaturahmi dengan Asyura yakni tetap menyalami Asyura saat bertemu di PTUN tersebut.

Pada sidang persiapan itu, Majelis Hakim yang berjumlah tiga orang meminta pihak penggugat untuk melengkapi lagi berkasnya. Hanya apa saja, Bakti enggan membeberkan.

“Tak etis kalau saya sebutkan, biarkan saja berproses seperti apa adanya. Pada intinya, kami menghormati langkah hukum yang diambil bang Asyura. Tetap salaman lah, secara pribadi, saya tak ada masalah dengan beliau, ini kan secara kelembagaan saja,” ujar Bakti.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved