Selasa, 14 April 2026

Artis Tersangkut Kasus Pencabulan

Saipul Jamil Lakukan Selfie di Ruang Sidang Dianggap Lecehkan Persidangan dan Hukum

Saipul tak pernah diborgol saat turun dari mobil tahanan menuju ruang transit tahanan di pengadilan

Editor: Mairi Nandarson
Kompas.com/David Oliver Purba
Rabu (18/5/21016), terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil berselfie di dalam ruang persidangan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingkah dan tindakan Saipul Jamil, penyanyi dangdut yang kini jadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dinilai melecehkan hukum.

Saipul kerap bertindak tidak sesuai dengan statusnya sebagai tahanan dan terdakwa.

"Pelecehan terhadap persidangan dan hukum yang terjadi dan itu dibiarkan jaksa dan penegak hukum lainnya," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait seperti dilansir Kompas.com.

Saipul tak pernah diborgol saat turun dari mobil tahanan menuju ruang transit tahanan di pengadilan.

Di ruang persidangan, Saipul juga sempat memegang handphone, lalu selfie dengan kuasa hukumnya.

"Apalagi dia cengengesan seperti itu, selfie-selfie seolah-olah dia tak bersalah. Itu menurut saya sebuah gangguan jiwa, narsis, dan sebagaimananya. Itu yang harus tidak dibolehkan pihak kepolisian," kata Arist.

Menurut Arist, harusnya Saipul diperlakukan sama seperti tahanan lain.

"Harus sama di depan hukum, tidak boleh ada diskriminasi," kata Arist.

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah memohon kepada majelis hakim agar Saipul diberikan kelonggaran untuk tidak diborgol seperti tahanan lainnya.

Menurut Kasman, Saipul yang sering disorot media membutuhkan ruang gerak yang cukup untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan media yang meliputnya.

Saipul didakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, Saipul terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved