KPPU-BPK Lakukan MoU terkait Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara

"Meliputi pertukaran informasi, penggunaan tenaga ahli, pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi, dan pengembangan sistem informasi,"

IStimewa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 

Laporan Tribun Batam, Agoes Sumarwah

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memastikan dunia usaha di negeri ini menjauh dari praktik persaingan usaha tak sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerjasama dengan BPK termasuk dalam tukar menukar informasi demi kepentingan tugas masing-masing.

Nota kerjasama ini ditandatangani di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Tujuan kerjasama, satu di antaranya terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

"Serta pencegahan dan penanganan perkara dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," tulis KPPU dalam rilis yang diterima Tribun.

Adapun ruang lingkup kesepakatan kemarin, KPPU menyebut meningkatkan sinergi dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan perundangan.

"Meliputi pertukaran informasi, penggunaan tenaga ahli, pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi, dan pengembangan sistem informasi," tulis KPPU.

Dengan kewenangan KPPU menyelidiki kasus dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sekaligus menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha pelanggar UU No. 5/1999, diharapkan setiap hasil pemeriksaan BPK terutama berkenaan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tak sehat, dapat ditindaklanjuti sehingga lebih efektif dan komprehensif. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved