Jumat, 1 Mei 2026

Akibat Karyawan Bakar Sampah, Pemilik Usaha Ini Diadili di PN Batam. Terancam Denda Rp10 Juta

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, pun memvonis sejumlah warga yang diadili melanggar Perda No.11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

Tayang:
Editor: Mairi Nandarson
ilustrasi tribunkaltim
ilustrasi bakar sampah 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Beberapa warga Batam dikenakan denda setelah membakar dan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, pun memvonis sejumlah warga yang diadili melanggar Perda No.11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/5/2016).

Denda yang harus dibayar setelah ditetapkan mulai dari Rp200 ribu sampai Rp5 juta.

Dalam sidang yang digelar dan dipimpin dua hakim yang berbeda ini, seperti mengadili Elis.

Pemilik usaha yang bertempat di kediamannya itu diadili akibat karyawannya membakar sampah limbah produksi dari usahanya itu.

Sementara saksi dari Satpol PP yang dihadirkan dalam sidang mengatakan, menangkap 3 orang karyawan lepas Erlis yang tengah membakar sampah.

Sampah yang dibakar tersebut, ternyata sampah sisa produksi usaha atau limbah produksi usaha rumah tangga.

Akibat ulah ketiga pekerjanya, akhirnya Erlis harus disidangkan dan dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) huruf F, Perda nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilik atau pengurus usahalah yang akhirnya harus bertanggung jawab, meskipun pekerjanya yang berbuat kesalahan.

Menanggapi jerat hukum tersebut, terdakwa Erlis tetap mengakui kesalahan ketiga pekerjanya dan meminta maaf dihadapan Hakim Tunggal Taufi, serta di depan Kuasa Penuntut dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam.

"Saya terima hukuman denda ini Yang Mulia, memang pekerja saya ini salah. Saya siap terima sanksinya," kata Erlis.

Akibat perbuatan para pekerjanya, Erlis terancam pidana denda sebesar Rp 10 juta, dengan penerapan Pasal 64 tersebut.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Sabtu, 28 Mei 2016

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved