Ini Dia Nominal UMS Kota Batam 2016 Berdasarkan SK Gubernur Kepri
Kelompok usaha sektor I yang meliputi sektor galangan kapal, migas, dan sejenisnya UMS nya sebesar Rp 2.998.454.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah sempat terulur sejak November 2015 lalu, kini upah minimum sektoral (UMS) Kota Batam disahkan dan ditandatangi oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Melalui SK Gubernur Provinsi Kepri bernomor 1832 Tahun 2016 tentang UMS Kota Batam, dituangkan nilai UMS berdasarkan sektor.
Kelompok usaha sektor I yang meliputi sektor galangan kapal, migas, dan sejenisnya UMS nya sebesar Rp 2.998.454.
Disusul kelompok usaha sektor II meliputi industri manufaktur, dan sejenisnya Rp 3.027.855, dan sektor II Pariwisata dan sejenisnya sebesar Rp 3.203.699.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Batam, Suprapto masih mengatakan payung organisasinya masih menyayangkan SK tersebut.
Pasalnya, angka UMS yang diharapkan dan disepakati di Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu, jauh dari apa yang diharapkan para buruh di Batam.
"Apakah ini kado spesial? Saya rasa tidak. Jangan dibodohi buruh Batam dan Kepri lah. Karena angka yang kami harapkan dengan nilai yang ada di SK itu sangat jauh dan tidak sesuai yang dibahas di dewan pengupahan. Sementara kebutuhan pokok dewasa ini sangat lah serba mahal," katanya.
Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Batam.(*)
