Penetapan Nilai UMS 2016 Jadi 'Kado' Jelang Ramadan?

"Dengan demikian, nilai UMS Sektor I ditetapkan sebesar Rp 2.998.454 per bulan.

Penulis: Thom Limahekin |
Istimewa/Johan Fatzry
ilustrasi Upah Buruh 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Perdebatan seputar nilai upah minimum sektoral (UMS) Kota Batam 2016, akhirnya diselesaikan oleh Gubernur Kepri H Nurdin Basirun pada Kamis (2/6/2016) lalu.

Nurdin menetapkan nilai UMS melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1832 Tahun 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, besaran nilai UMS yang ditetapkan Gubernur Kepri, mengacu pada formula perhitungan sesuai amanat Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Berdasarkan PP tersebut maka besaran UMS 2016 mengalami kenaikan 11,5 persen dari UMS 2015.

"Dengan demikian, nilai UMS Sektor I ditetapkan sebesar Rp 2.998.454 per bulan. Nilai UMS Sektor II ditetapkan sebesar Rp 3.027.855 per bulan. Nilai UMS Sektor III ditetapkan sebesar Rp 3.203.699 per bulan," sebut Tagor kepada Tribun pada Jumat (3/6/2016) sore.

Menurut Tagor, penetapan UMS tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Batam melalui surat nomor 77/TK/V/2016 tertanggal 23 Mei 2016 perihal Rekomendasi UMS Kota Batam Tahun 2016.

Keputusan tersebut diharapkan menjadi kabar baik dan semacam kado istimewa dari Gubernur Kepri kepada para pekerja atau buruh di kota Batam menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Pemerintah Provinsi Kepri mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan tersebut, serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah provinsi Kepri khususnya kota Batam sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," jelas Kepala Disnaker Provinsi Kepri tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved