Mulai 2017, Merokok Sembarang Bakal Dikenai Perda

"Jadi ada lokasi tertentu jika ingin merokok. Intinya merokok di tempat umum dilarang ada sanksi di dalamnya,"

quitsmokingcommunity
ilustrasi merokok 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pemerintah Kota Batam kini telah mempunyai Peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok. Hal itu dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Dinas Kesehatan, drg Chandra Rizal mengatakan, Perda tersebut hingga ini masih dalam tahap sosialisasi.

"Insya allah tahun 2017 akan diterapkan. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," katany Chandra.

Chandra juga mengatakan ada beberapa lokasi yang diatur dalam Perda tentang kawasan merokok.

Misalkan di kawasan pendidikan, rumah sakit, bus angkutan umum, fasilitas umum, taman umum, tempat ibadah dan beberapa lokasi larangan lain.

"Jadi ada lokasi tertentu jika ingin merokok. Intinya merokok di tempat umum dilarang ada sanksi di dalamnya," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved