Selasa, 7 April 2026

Artis Tersangkut Kasus Pencabulan

Sidang Pembacaan Tuntutan Terkait Kasus Saipul Jamil Ditunda. Ini Penyebabnya

Tak hanya itu, tidak satu pun anggota tim kuasa hukum Saipul yang hadir dalam persidangan

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil di dalam mobil tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pencabulan anak dengan terdakwa penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) yang sedianya digelar Senin (6/6/2016), ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

"Kami minta waktu untuk mendalami berkas tuntutan. Kami minta waktu untuk besok dilanjutkan sidang," kata JPU, Yansen Dau, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (6/6/2016).

Tak hanya itu, tidak satu pun anggota tim kuasa hukum Saipul yang hadir dalam persidangan.

Saipul kemudian menjelaskan alasannya. "Saya dengar ada beberapa tim penasehat yang izin awal puasa untuk tak hadir, intinya tidak bisa hadir karena awal puasa," ucap Saipul.

Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi, lalu memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda besok, Selasa (7/6/2016).

"Kami tunda besok dengan agenda tuntutan. Saya minta terdakwa dihadirkan lebih awal karena ini bulan puasa sehingga bisa kembali ke tahanan lebih awal untuk berbuka puasa," ucap Ifa.

Ini merupakan penundaan kedua sidang beragenda tuntutan dalam perkara pencabulan oleh Saipul Jamil. Pada Senin (30/5/2016), sidang dengan agenda sama ditunda karena Saipul sakit.

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17). Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Terakhir pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis dengan ancaman lima tahun penjara.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved