Begini Cara Mengurus Penyambungan Ulang ATB

Namun untuk menghindari pemutusan air sementara karena menunggak, kami menyarankan agar pelanggan melakukan pembayaran tagihan tepat waktu

IST
Suasana Kantor Pelayanan ATB Sukajadi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM - Meski sudah diimbau untuk membayar tepat waktu, namun masih ada beberapa pelanggan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang terlambat membayar tagihan.

Beberapa dari mereka bahkan ada yang terlambat membayar tagihan hingga dua bulan berturut-turut, sehingga perusahaan air minum terbaik di Indonesia tersebut terpaksa harus melakukan pemutusan sambungan air bersih.

“Setiap bulan kami memberi tenggat waktu untuk pembayaran tagihan hingga tanggal 20. Bila terlambat membayar tagihan, akan dikenakan denda.

Bila hingga dua bulan berturut-turut terlambat membayar tagihan, aliran air bersih akan dihentikan dengan melakukan penutupan valve control hingga pengangkatan meter air,” ungkap Corporate Communication Manager ATB Enriqo Moreno dalam rilis yang diterima Tribun, Rabu (8/6/2016).

Ia melanjutkan, bila aliran air dihentikan sementara dengan cara menutup valve control, pelanggan hanya perlu melunasi semua tunggakan tagihan air di Kantor Pelayanan ATB Sukajadi atau Batu Aji, dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Bila sudah memenuhi kewajiban tersebut, pelanggan tinggal membuka sendiri valve yang dikunci dengan cara melepaskan sticker segel.

Bila kurang memahami cara untuk membuka sticker segel, pelanggan dapat menelepon call centre ATB untuk mendapatkan panduan,” jelas Enriqo.

Sementara bila sudah melakukan penunggakan pembayaran hingga dilakukan pengangkatan meter air, pelanggan wajib mengisi formulir permohonan penyambungan air bersih yang ditandatangani diatas materai, memberikan salinan tanda pengenal, melunasi seluruh tagihan, baik tunggakan dan denda, hingga membayar biaya sambung ulang.

“Persyaratan tersebut harus dipenuhi pelanggan bila tunggakan dilakukan di bawah 12 bulan dan sudah dilakukan pengangkatan meter air.

Bila tunggakan sudah dilakukan diatas 12 bulan, pelanggan juga harus menyerahkan salinan bukti kepemilikan bangunan, apalagi bila nama di faktur berbeda dengan tanda pengenal,” ujarnya.

Enriqo menambahkan, setelah memenuhi seluruh persyaratan yang sudah ditentukan.

Perusahaan air minum tercanggih di Indonesia tersebut akan melakukan pengecekan ke lapangan. Bila sudah sesuai, ATB akan segera melakukan penyambungan ulang. Sehingga, pelanggan tersebut dapat kembali menikmati air bersih.

“Namun untuk menghindari pemutusan air sementara karena menunggak, kami menyarankan agar pelanggan melakukan pembayaran tagihan tepat waktu.

Apalagi ATB sudah menyediakan fasilitas pembayaran tagihan melalui Kantor Pos Indonesia, Agen Pos, hingga ATB Bank CIMB-Niaga,” himbaunya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved