Sindikat Penjualan Bayi di Batam
KPPAD Kepri: Salah Adopsi Bisa Terjerat Trafiking
Jika memang ada bukti kuat seperti kwitansi jual beli dan ada perantara yang meminta keuntungan, ia merasa itu murni tracfiking.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ery syahrial Komisioner Perlindungan, Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri mengaku belum mendapatkan informasi terkait pengerebekan sindikat penjualan bayi di kawasan Bengkong.
Ia menuturkan akan berkoordinasi dengan Polda Kepri dengan tujuan akan melakukan pengawalan kasus tersebut.
Ery sendiri mengatakan jika benar itu kasus trackfiking, polisi diminta bertindak tegas.
"Kita harus tahu dulu nih. Saya sendiri belum dapat informasinya," kata Ery dihubungi Tribun Batam, Kamis (16/6/2016).
Unsur trafficking bilamana ada keuntungan dalam bentuk materi yang didapat oleh salah satu pihak.
Jika memang ada bukti kuat seperti kwitansi jual beli dan ada perantara yang meminta keuntungan, ia merasa itu murni tracfiking.
Diakui Ery ia kerap mendapatkan aduan masyarakat tentang tata cara adopsi. Fakta dilapangan, masyarakat kurang memahami aturan adopsi.
Adopsi yang ilegal dapat menimbulkan permasalahan hukum dan berujung pidana.
Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Batam. (*)
