Sindikat Penjualan Bayi di Batam

KPPAD Kepri: Salah Adopsi Bisa Terjerat Trafiking

Jika memang ada bukti kuat seperti kwitansi jual beli dan ada perantara yang meminta keuntungan, ia merasa itu murni tracfiking.

akun pribadi facebook
Erry Syahrial 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ery syahrial Komisioner Perlindungan, Pengawasan Anak Daerah ‎(KPPAD) Kepri mengaku belum mendapatkan informasi terkait pengerebekan sindikat penjualan bayi di kawasan Bengkong.

Ia menuturkan akan berkoordinasi dengan Polda Kepri dengan tujuan akan melakukan pengawalan kasus tersebut.

Ery sendiri mengatakan jika benar itu kasus trackfiking, polisi diminta bertindak tegas.

"Kita harus tahu dulu nih. Saya sendiri belum dapat informasinya," kata Ery dihubungi Tribun Batam, Kamis (16/6/2016).

Unsur trafficking bilamana ada keuntungan dalam bentuk materi yang didapat oleh salah satu pihak.

Jika memang ada bukti kuat seperti kwitansi jual beli dan ada perantara yang meminta keuntungan, ia merasa itu murni tracfiking.

Diakui Ery ia kerap mendapatkan aduan masyarakat tentang tata cara adopsi. Fakta dilapangan, masyarakat kurang memahami ‎aturan adopsi.

Adopsi yang ilegal dapat menimbulkan permasalahan hukum dan berujung pidana.

Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Batam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved