public service
Bagimana Sebenarnya Prosedural Pendaftaran SHGB untuk Pertama Kali?
Bagaimana sebenarnya prosedural yang berlaku terhadap pelayanan pendaftaran tanah pertama kali untuk kategori SHBG perorangan yang berlaku di BPN?
Pertanyaan:
Selamat pagi Tribun Batam. Bagaimana sebenarnya prosedural yang berlaku terhadap pelayanan pendaftaran tanah pertama kali untuk kategori sertifikat hak guna bangunan (SHBG) perorangan yang berlaku di BPN (Badan Pertanahan Nasional) ? Mohon sumber lain selain BPN daerah ini. Terima kasih atas pencerahan.
Pengirim :+6285273746xxxx
Jawaban :
Baik, terima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasarkan hasil penelusuran kami di website resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaham Nasional RI (www.bpn.go.id) pada sub kanal website www.site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-GUNA-BANGUNAN/HAK-GUNA-BANGUNAN-PERORANGAN.aspx, pelayanan pendaftaran tanah pertama kali untuk kategori hak guna bangunan (HBG) perorangan yang berlaku di BPN adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.Bukti perolehan tanah/Alas Hak
CATAT! Begini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang |
![]() |
---|
Jika Lihat Orang Asing Mondar-mandir di Perumahan, Apa Tindakan Kita? Ini Saran Kapolsek Sekupang |
![]() |
---|
Kapan Jadwal Pelatihan dari Disnaker Batam Untuk Pencari Kerja Tahun 2019? |
![]() |
---|
Ingin Tahu Cara Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor? Simak Syarat dan Prosedur Berikut Ini |
![]() |
---|
Ingin Mengurus Surat Pindah di Batam Secara Online? Simak Syarat dan Caranya |
![]() |
---|