Ungkap 'Borok' Pengadilan, Saiful Jamil Dianggap Sukses?

Kasus itu diduga melibatkan seorang panitera yang akhirnya ikut melibatkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Petugas menunjukkan barang bukti uang saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta (16/6/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta serta menetapkan empat orang tersangka yaitu pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang tertangkap suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saipul Jamil rasanya pantas disebut sebagai salah satu orang yang berhasil atau sukses membongkar "borok-borok" di kalangan pengadian mulai dari hakim hingga panitera.

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menangkap sedikitnya empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), kasus dugaan penyuapan atau pemberian gratifikasi dalam kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil terhadap seorang pemuda di bawah umur 16 tahun.

Kasus itu diduga melibatkan seorang panitera yang akhirnya ikut melibatkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketika persidangan berlangsung, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan agar Saipul dihukum tujuh tahun penjara.

Namun ternyata majelis hakim yang dipimpin Hakim Ifa Sudewi "hanya mengganjar" tiga tahun sehingga jauh di bawah apa yang telah diminta jaksa.

Amar putusan yang mengecewakan itu kemudian mengundang pertanyaan sehingga akhirnya lembaga antirasuah pun turun tangan, yang mengakibatkan OTT termasuk kakak Saipul Jamil yang bernama Samsul Hidayatullah serta seorang panitera di PN Jakarta Utara yang bernama Rohadi.

Yang menarik dari kasus ini adalah peranan Rohadi, karena dia bukanlah seorang panitera yang terlibat membantu majelis hakim dalam kasus ini.

Akibatnya, petugas Hubungan Masyarakat PN Jakut, Hasoloan mengungkapkan bahwa Rohadi secara administratif tidak terlibat secara langsung dalam kasus Bang Ipul.

Rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada sang penyanyi itu akhirnya Menimbulkan syakwasangka bahwa ada yang tidak beres dalam proses hukum tersebut.

Disebut-sebut kemudian bahwa ada uang berjumlah ratusan juta rupiah yang digelontorkan Saiful dan keluarga, agar hukuman yang bakal dijatuhkan tidak seberat yang diminta jaksa penuntut umum.

"Komisi Yudisial bersyakwasangka ada ketidakberesan dalam kasus ini," kata Juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Dalam kasus Saiful Jamil, tentu masyarakat harus memegang teguh prinsip azas praduga tak bersalah bahwa seseorang belum boleh dinyatakan bersalah sampai jatuh keputusan hukum yang bersifat tetap atau inkracht.

Namun, pantas dipertanyakan semua orang Indonesia adalah kenapa sih para hakim dan staf-stafnya itu mau bertindak curang "hanya" demi uang yang ratusan juta hingga miliaran rupiah itu.(*/wartakota)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved