Jaksa Belum Siap Membuat Tuntutan, Sidang Wardiaman Zebua pun Ditunda

Beberapa penasihat hukum (PH) terdakwa Wardiaman Zebua yang hadir harus pulang karena sidang ditunda

Editor: Mairi Nandarson
tribunnews batam/zabur
Terdakwa Wardiaman Zebua dalam perkara pemerkosaan dan pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (16), menghadiri sidang putusan sela yang dibacakan ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Iman Budi Putra Noor SH dan Hera Polosia Ritonga SH secara bergantian, Selasa (5/4/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membuat tuntutan terhadap terdakwa Wardiaman Zebua, sidang pun ditunda.

Seharusnya agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara pembunuhan terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa (Nia) pada Kamis (23/6/2016) agendanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Bani Imanulen Ginting, yang menangani perkara tersebut membenarkan belum siapnya tuntutan yang dibuat oleh JPU.

"Tuntutan belum selesai," ujar Bani singkat.

Beberapa penasihat hukum (PH) terdakwa Wardiaman Zebua yang hadir harus pulang karena sidang ditunda.

Majelis Hakim yang menunggu di ruang sidang, melanjutkan sidang dengan perkara lain.

Sebelumnya, sidang Wardiaman berakhir pada agenda penyerahan bukti surat dari PH terdakwa.

Ada sembilan bukti surat yang diserahkan ke majelis hakim yang dipimpin Hakim Zulkifli, dan didampingi Hakim Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor.

Dari sembilan bukti surat itu, dua di antaranya merupakan surat izin berobat Wardiaman yang tidak disetujui pihak penyidik, setelah Wardiaman mengalami penganiayaan.

Satunya lagi bukti foto-foto bekas penganiayaan yang ada di tubuh Wardiaman.

Diharapkan, dari bukti surat yang diserahkan dapat membantu memberi keringanan pada putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim usai tuntutan JPU.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Jumat, 24 Juni 2016

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved