Perda Tidak Akan Dihapus, Kami Akan Revisi

Akibat keputusan Mendagri RI tersebut, Pemprov Kepri tidak bisa lagi memungut retribusi dari usaha perikanannya

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
Istimewa
Perda di Kepri yang dicabut oleh Kemendagri 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tjahjo Kumolo untuk menghapus ribuan peraturan daerah (Perda) berdampak pada kebijakan pemerintah daerah (Pemda).

Salah satu dampak yang terjadi di provinsi Kepri berkaitan dengan usaha perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Akibat keputusan Mendagri RI tersebut, Pemprov Kepri tidak bisa lagi memungut retribusi dari usaha perikanannya.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Relawan Zai mengatakan sebenarnya Perda yang terkena dampak dari keputusan Mendagri RI itu adalah Perda Tentang Retribusi Daerah.

Salah satu bagian dari Perda tersebut ialah retribusi usaha perikanan Pemprov Kepri.

"Tidak ada Perda tentang retribusi usaha perikanan Pemprov Kepri.

Yang ada adalah Perda Tentang Retribusi Daerah. Nah, salah satu poin yang tercantum di dalamnya ialah retribusi usaha perikanan Pemprov Kepri," kata Relawan kepada Tribun, Rabu (22/6/2016) malam.

"Jadi, kami tentu akan revisi isi dari Perda Tetang Retribusi Daerah tersebut khususnya yang mengatur soal usaha perikanan itu.

Tetapi Perda tersebut tidak dihapus sama sekali. Kami juga akan merevisi lagi tentang retribusi reklamasi. Itu akan dilakukan pada 2016 ini," kata Sekretaris DKP Pemprov Kepri tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved