Ramadan dan Lebaran 2016
Disnaker Tanjungpinang: Pemberian THR Tidak Boleh Dalam bentuk Barang. Harus Uang
Perusahaan boleh saja memberikan air kaleng. Namun itu tidak dipotong dari jumlah THR yang diterima pekerja.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak diperbolehkan diberikan kepada pekerja dalam bentuk barang. Meskipun hal tersebut hanya sebagian kecil.
Namun, THR harus diserahkan kepada pekerja dalam bantuan uang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang Surjadi, Jumat (24/6/2016).
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 Tentang THR.
Dengan demikian, pengusaha atau pemberi kerja, tidak di benarkan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk minuman kemasan kaleng dan sebagainya.
Perusahaan boleh saja memberikan air kaleng. Namun itu tidak dipotong dari jumlah THR yang diterima pekerja.
"Sekarang dengan aturan yang baru berlaku tahun ini, tidak boleh THR diberikan dalam bentuk barang. Harus berupa uang semua," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pembayaran-thr_20150628_151330.jpg)