Jumat, 10 April 2026

Ramadan dan Lebaran 2016

Disnaker Tanjungpinang: Pemberian THR Tidak Boleh Dalam bentuk Barang. Harus Uang

Perusahaan boleh saja memberikan air kaleng. Namun itu tidak dipotong dari jumlah THR yang diterima pekerja.

Istimewa
Ilustrasi pembayaran THR 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak diperbolehkan diberikan kepada pekerja dalam bentuk barang. Meskipun hal tersebut hanya sebagian kecil.

Namun, THR harus diserahkan kepada pekerja dalam bantuan uang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang Surjadi, Jumat (24/6/2016).

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 Tentang THR.

Dengan demikian, pengusaha atau pemberi kerja, tidak di benarkan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk minuman kemasan kaleng dan sebagainya.

Perusahaan boleh saja memberikan air kaleng. Namun itu tidak dipotong dari jumlah THR yang diterima pekerja.

"Sekarang dengan aturan yang baru berlaku tahun ini, tidak boleh THR diberikan dalam bentuk barang. Harus berupa uang semua," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved