Polisi Sudah Punya Alat yang Cukup Untuk Jerat Pelaku, Kata Kanit Reskrim Terkait Kasus Judi Sie Jie
Tiga pelaku yang diamankankan adalah S (37) sebagai Bandar, I (33) sebagai penjual dan A (24) sebagai pembeli
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polsek Batuaji mengirimkan surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait penangkapan bandar, penjual dan pembeli judi sie jie.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu M Said mengatakan, berkas pelaku kasus judi sie jie yang diamankan Kamis (16/6/2016) lalu itu, sudah lengkap.
"Alat bukti yang kita dapatkan sudah cukup untuk menjerat pelaku," kata Said.
Tiga pelaku yang diamankankan adalah S (37) sebagai Bandar, I (33) sebagai penjual dan A (24) sebagai pembeli.
Dari pengembangan polisi, S sebagai bandar judi Sie Jie, merupakan pemain yang baru membuka usaha itu di Batuaji.
"Sebelumnya pelaku mengakui dirinya membuka usaha itu di daerah Batam Centre, tetapi tidak sanggup bersaing di sana," katanya.
Karena tidak mampu bersaing di Batam Centre, S memilih membuka usaha bisnis sie jie itu di daerah Batuaji.
Seperti diberitakan sebelumnya Samsudin (37) bandar Sijie yang diamankan Polsek Batuaji baru 10 hari membuka bisnis Sie jie.
"Saya baru 10 hari membuka bisnis sie jie di Batuaji, kalau di daerah Batam Centre sudah enam bulan menjalankan bisnis judi Sie jie ini," kata S.(*)
