Pencurian Ikan Di Perairan Kepri
Lagi, Empat Kapal Nelayan Asing Diamankan Polda Kepri di Perairan Natuna
Kapal yang diamankan yakni KM BV 5162 TS GT 70, KM BV 4557 TS GT 20, KM BV 92639 GT 100 dan KM BV C459 TS GT 70.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Pemeliharaan Keamanan Polri (Ditpolair Baharkam Polri) di Bawah Kendali Operasi (BKO) Direktorat Perairan Polda Kepri berhasil mengamankan empat unit kapal nelayan pencuri ikan (illegal fishing) berbendera Vietnam di Laut Cina Selatan atau tidak jauh dari Natuna, Jumat (19/6/2016) lalu.
Operasi itu dilakukan Kapal Patroli Polisi (KPP) Baladewa-8002.
Empat kapal yang diamankan merupakan hasil dari dua kali operasi.
Yang pertama Jumat (19/6/2016 sekitar pukul 15.30 WIB dan operasi kedua pukul 24.00 WIB. Hanya beda sekitar 10 jam.
Kapal yang diamankan yakni KM BV 5162 TS GT 70, KM BV 4557 TS GT 20, KM BV 92639 GT 100 dan KM BV C459 TS GT 70.
Ikut juga diamankan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebanyak 30 orang.
Kapolda Kepri Brigjend Pol Sam Budigusdian pada Jumat (24/6/2016) siang saat konferensi pers KKP Baladewa menjelaskan, kapal-kapal tersebut kini ditempatkan di Dermaga Makobar, Batuampar, Batam.
"Jadi barang bukti yang kami amankan, empat unit kapal dan 10 ton ikan hasil tangkapan para nelayan kapal itu. Ada juga alat tangkap berupa pukat atau sejenisnya," terang Kapolda didampingi Dirpolair Polda Kepri Kombes Pol Teddy J S M dan Komandan KPP Baladewa AKBP Bambang Wiriawan Sik MH.
Atas tindakan 30 warga negara asing (WNA) itu, kata Kapolda, akan dijerat Undang-undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Mereka ini diduga melanggar pasal 92, 93, pasal 27. Pidana enam tahun dan denda Rp 20 miliar. Jadi kita tak main-main dengan illegal fishing ini," terang Kapolda. (*)