Tiga Saksi dan JPU Tak Hadiri Persidangan Dugaan Penipuan Prodi Universitas Karimun
“Sempat dibuka hakim sebentar, tapi kemudian ditunda karena saksi jaksa tak datang. JPU juga hanya hadir satu orang. Ditunda 13 Juli nanti,”
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan lima program studi (prodi) di Universitas Karimun (UK), dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Karimun, MS Sudarmadi dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, M Taufiq, Senin (27/6/2016), ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Hal itu terjadi setelah ketiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak seorang pun datang.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Fathul Mujib yang juga adalah Ketua PN Tanjungbalai Karimun, akhirnya menunda sidang usai lebaran Idul Fitri atau tepatnya 13 Juli mendatang.
“Sempat dibuka hakim sebentar, tapi kemudian ditunda karena saksi jaksa tak datang. JPU juga hanya hadir satu orang. Ditunda 13 Juli nanti,” ujar saksi pelapor, Sinta Olivia, Senin (27/6/2016).
Kedua terdakwa yakni MS Sudarmadi dan M Taufiq dikatakan Sinta juga tampak hadir pada sidang tersebut.
Sebelumnya, M Taufiq dan MS Sudarmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2015 lalu. Keduanya dikenakan Pasal 71 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional junto Pasal 378 junto Pasal 55 KUH Pidana tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tanpa Izin Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
M Taufiq ditetapkan sebagai terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan 7 Juli selaku pendiri UK, sedangkan MS Sudarmadi dalam kapasitasnya sebagai Rektor UK pada tahun 2008 atau saat UK pertama kali merekrut mahasiswa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-terkait-program-studi-di-univ-karimun_20160615_163823.jpg)