Ramadan dan Lebaran 2016

Lapas Kelas II A Barelang Ajukan Remisi Lebaran Bagi 419 Orang Tahanan

Sementara remisi langsung bebas terdiri dari dua orang dimana narapidana itu sudah menjalani sebagian besar hukumannya

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUN BATAM/ IAN PERTANIAN
Kepala Seksi Binaan dan didik (Kasibinadik) Rommy Waskita menjelaskan surat pengajuan remisi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 419 orang Narapidana (Napi) terdiri dari 22 wanita dan 397 pria, yang diajukan Lapas kelas IIA Barelang Batam untuk mendapatkan remisi khusus lebaran Iduf Fitri 1437 H, dua di antaranya diajukan remisi langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Marlik Subianto, melalui Kepala Seksi Binaan dan didik (Kasibinadik) Rommy Waskita menjelaskan surat pengajuan remisi itu sudah disampaikan ke Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kepri.

Rommy mengatakan jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus lebaran sebanyak 360 orang, mereka akan mendapat remisi khusus pengurangan hukuman 15 hari sampai dengan 60 hari dari masa tahanan.

Sementara remisi langsung bebas terdiri dari dua orang dimana narapidana itu sudah menjalani sebagian besar hukumannya.

"Ini juga dilihat dari kelakuan baik narapidana selama menjalani masa tahanan," katanya.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Sabtu, 2 Juli 2016

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved