BPOM Masih Periksa Satu Botol Vaksin dari Sebuah Klinik yang Dipesan di Luar Anjuran Pemerintah
"Dasar kita adalah dari dokumen penyediaan barang yang memang tidak sesuai anjuran pemerintah," katanya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM. BATAM - Dua sarana kesehatan pemesan obat di luar anjuran pemerintah atau pemesanan tidak resmi masih diperiksa BPOM Kepri.
Kepala BPOM Kepri Setia Murni mengatakan, ada satu botol vaksin yang diperiksa apakah kemasan asli atau palsu dalam penggeledahan yang di lakukan di sebuah tempat praktek.
"Masih diperiksa. Belum tahu hasilnya kapan. Botol dari kilink B sedang berada di laboratorium BPOM pusat Jakarta," kata Setia Murni, Minggu (3/7/2016).
"Dasar kita adalah dari dokumen penyediaan barang yang memang tidak sesuai anjuran pemerintah," katanya.
Pihaknya akan mengambil tindakan tegas bila ada penyalahgunaan sarana kesehatan untuk mencari keuntungan tanpa memperhatikan anjuran pemerintah.
Meski aturan pemesanan obat tidak harus sesuai yang dianjurkan pemerintah.
"Sejauh ini Kepri belum kita temukan vaksin palsu.
Hanya dua sarana kesehatan yang ditemukan memesan obat di luar jalur legal.
Ibarat pengendara dia melanggar rambu-rambu lalu lintas. Namun itu belum tentu palsu kok yang kita temukan.
Lagian bukti untuk pemeriksaan kita juga tidak cukup kalau cuma satu botol," katanya.
Pemesanan obat atau vaksin biasa didapat dari sales freelance.
Klinik B, diketahui kata Setia juga mendapat dari sales freelance.
"Kalau yang klinik K, kita tak lihat ada bukti obat ataupun kemasannya. Hanya nota pembelian saja dari sales," katanya.
Sesuai instruksi BPOM pusat, Vaksin palsu tengah menjadi perhatian semua pihak termasuk di daerah.
Di Batam termasuk daerah yang rentan terhadap arus pembelian barang ilegal.
Namun begitu pihaknya terus memantau dan memeriksa tempat-tempat penjualan obat dan vaksin diluar jalur resmi.
"Kita himbau untuk lebih baik memesan obat sesuai yang diarahkan pemerintah," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksin-23232_20160627_203030.jpg)