Selasa, 21 April 2026

Wako Batam Tegaskan Tidak akan Keluarkan THR Petugas Kebersihan atau Dirinya Masuk Sel

Mengenai THR pegawai honor atau tenaga harian lepas (THL) seperti petugas kebersihan DKP sudah ditiadakan.

tribunnews batam/anne maria
Wali Kota Batam Rudi saat berjumpa dengan ratusan petugas kebersihan DKP di lantai IV Pemko Batam, Senin (11/7/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Wali Kota Batam Rudi mengumpulkan para petugas kebersihan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam, Senin (11/7/2016) pagi.

Di dalam pertemuan sekaligus halalbihalal itu, Rudi sempat menjelaskan terkait nasib Tunjangan Hari Raya (THR) petugas DKP tahun ini, serta untuk tahun yang akan datang.

"Saya dan Amsakar ini pegawai Pemko Batam juga. Saya merekrut bapak ibu sekalian untuk jadi tenaga di Pemko Batam. Bapak ibu bukan kerja di perusahaan. Saya atau Pemko Batam ini bisa mengeluarkan uang semuanya atas aturan negara dan Mendagri, bukan aturan Menteri Tenaga Kerja. Itu dulu harus dipahami. Artinya, apa yang diatur Mendagri tentang keuangan Pemprov dan Pemko, itu yang dijalankan," tutur Rudi saat itu.

Mengenai THR pegawai honor atau tenaga harian lepas (THL) seperti petugas kebersihan DKP sudah ditiadakan.

Ia pun tidak bisa mengeluarkannya begitu saja.

Namun di lain sisi, ia menyatakan tidak bisa melepaskan kewajiban begitu saja kepada para petugas kebersihan tersebut.

"Kalau bapak ibu paksa saya lakukan, tamat tugas saya sebagai Wako, bisa masuk sel,"kata Rudi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved