Tax Amnesty Pengaruhi Pasar Saham

"Hal ini tidak terlepas dari sentimen optimisme pasar terkait telah disahkan-nya Undang Undang Tax Amnesty oleh DPR – RI bulan yang lalu,"

Istimewa
Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Batam Marco Poetra Kawet 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah delapan bulan, akhirnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia kembali memasuki angka 5.000 alias “Goceng”, bahkan telah mencapai titik tertingginya di tahun 2016 ini pada posisi 5.133,93 atau menguat 11,8 % sejak awal perdagangan tahun 2016 ini.

"Hal ini tidak terlepas dari sentimen optimisme pasar terkait telah disahkan-nya Undang Undang Tax Amnesty oleh DPR – RI bulan yang lalu," kata Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) – Kantor Perwakilan Batam Marco Poetra Kawet dalam rilis yang diterima Tribun, Minggu (17/7/2016).

Marco melanjutkan, potensi dana hasil repatriasi yang masuk diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun, sedangkan tambahan penerimaan dari tarif tebusan diperkirakan mencapai Rp 165 triliun.

Berbagai instrumen investasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia tersedia untuk menampung dana Repatriasi seperti Saham, Efek bersifat utang, Sukuk, unit penyertaan Reksa Dana, Dana Investasi Real Estate (DIRE) tersedia bagi Dana Repatriasi yang mencari tempat berlabuh di Indonesia.

"Tujuan Tax Amnesty simple, kalau cash masuk ada uang masuk, terjadi likuiditas. Kalau likuiditas naik, currency menguat, interest turun. Kalau interest turun, investasi naik, lalu pasar modal naik," ujarnya.

Dengan Tax Amnesty ini, Wajib Pajak tidak bisa lagi menyembunyikan asetnya dimanapun dari otoritas pajak.

Tax Amnesty ini artinya adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan juga tidak dikenakan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Program ini dilakukan hanya sekali saja dan tentunya dilindungi oleh Undang-Undang.

Program Tax Amnesty ini adalah yang terakhir dilakukan oleh sebuah negara sebelum tahun 2018 nanti disepakatinya keterbukaan informasi antara negara-negara G20 dan Indonesia ada didalamnya.

Adanya Jaminan kerahasiaan data yang dilaporkan oleh wajib pajak karena Undang – Undang Tax Amnesty ini juga ikut ditandatangi oleh Kapolri, PPATK hingga Jaksa Agung.

Data tersebut tidak bisa diminta oleh siapapun berdasarkan Undang Undang apapun. Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun bagi barangsiapa yang membocorkan informasi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Bursa Efek Indonesia – Kantor Perwakilan Batam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved