Pengadilan Tata Usaha Negara Bakal Putuskan Pemberlakuan SK Gubernur Tentang UMS
Bahkan PTUN Batam pun telah mengeluarkan putusan sela yang menginstruksikan agar pemberlakuan SK Gubernur Kepri tersebut ditunda.
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Surat keputusan (SK) Gubernur Kepri H Nurdin Basirun tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) di Kota Batam, masih terus digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dari informasi yang dikumpulkan oleh Tribun, gugatan tersebut sudah diproses di PTUN Batam.
Bahkan PTUN Batam pun telah mengeluarkan putusan sela yang menginstruksikan agar pemberlakuan SK Gubernur Kepri tersebut ditunda.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi (Disnaker Pemprov) Kepri, Tagor Napitupulu belum mau berkomentar banyak.
Ketika dikonfirmasi, Tagor mengatakan bahwa proses hukum terkait pemberlakuan SK itu masih berlangsung di PTUN.
"Sekarang prosesnya sedang berlangsung. Namun, yang lebih tahu tentang masalah itu adalah Biro Hukum Pemprov Kepri," ungkap Tagor kepada Tribun, Minggu (17/7/2016) malam.
Kejelasan mengenai gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Kepri ini kemudian diterangkan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Mariani Ekowati.
Kepada Tribun, Ekowati mengatakan bahwa PTUN Batam sudah mengeluarkan putusan sela yang menginstruksikan supaya pemberlakuan SK tersebut, harus ditunda sampai ada putusan tetap dalam proses hukum selanjutnya.
"Itu merupakan hal yang biasa dalam proses hukum. Saat ini kami sedang menyiapkan jawaban terhadap gugatan Apindo tersebut. Kami akan menjelaskan tentang asal penerbitan SK Gubernur Kepri itu," jelas Ekowati.
Menurut Ekowati, proses hukum seputar gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Kepri ini masih berada pada tahap awal.
Karena itu, putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN Batam akan dijawab oleh Pemprov Kepri. Proses itu masih berlangsung pada PTUN Tingkat I di Batam.
"Kalau memang tidak bisa diselesaikan di PTUN Tingkat II, maka proses hukumnya akan dilanjutkan pada PTUN Tingkat II di Medan," tegas Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri tersebut. (*)
