Legislatif dan Pemkab Bintan Bahas Pajak Pendapatan Daerah
"Ada beberapa revisi terkait besaran pajak, baik itu pajak hiburan, hotel dan lainnya,"
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Bintan Adi Prihantara mengatakan, pembahasan mengenai pajak yang merupakan sumber pendapatan daerah sudah dilakukan bersama dewan di DPRD Bintan.
"Ada beberapa revisi terkait besaran pajak, baik itu pajak hiburan, hotel dan lainnya," katanya, Jumat (22/7/2016).
Salah satunya, pajak penerangan jalan yang dibahas sangat intensif.
Selama ini, pajak khusus penerangan jalan di Bintan besarannya 5 persen.
Di Tanjungpinang, besarannya mencapai 7 persen. "Apakah kita samakan dengan kota, itu yang sedang dalam pembahasan intensif,"kata Adi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pendapatan-asli-daerah_20160713_201036.jpg)