Selasa, 14 April 2026

Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Pasti Dilaksanakan, Kata Luhut B Panjaitan

Menurut Luhut, pemerintah akan tetap melaksanakan eksekusi hukuman mati sesuai putusan pengadilan

Editor: Mairi Nandarson
Istimewa
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, PEMATANG SIANTAR - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Pemerintah tidak akan mengubah keputusannya terkait penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.

Menurut Luhut, pemerintah akan tetap melaksanakan eksekusi hukuman mati sesuai putusan pengadilan.

Persoalan waktu eksekusi, kata Luhut, diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Pasti akan dilaksanakan. Ini kan hanya persoalan waktu. Soal waktu Saya kira itu urusan Jaksa Agung.

Saya tidak mau berandai-andai," ujar Luhut saat ditemui usai memberikan ceramah di Sekolah Tinggi Theologia Nommensen, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Senin (25/7/2016).

Luhut menuturkan, kebijakan hukuman mati akan terus diterapkan mengingat angka pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat. Bahkan, Pemerintah memandang kasus narkoba sudah menjadi darurat nasional.

Ia menambahkan, untuk eksekusi terhadap Mary Jane tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Nasib Mary Jane masih menunggu keputusan hukum yang ada di Filipina.

"Pemerintah tidak berencana menunda hukuman mati. Seperti kita tahu narkoba sudah menjadi darurat nasional," kata Luhut.

Jaksa Agung sebelumnya mengatakan, persiapan di lapangan terkait eksekusi mati tahap tiga terhadap terpidana mati kasus narkoba sudah rampung.

Eksekusi akan dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Pihak kejaksaan sudah menyiapkan rohaniawan, regu tembak dan dokter.

"Persiapan di lapangan sudah oke," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Namun, Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu sejumlah terpidana yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Berbagai pihak kemudian kembali bereaksi atas rencana eksekusi mati. Pemerintah diminta melakukan moratorium, bahkan menghapuskan hukuman mati dengan berbagai alasan.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved