Asuransi Bumi Asih Jaya Dinyatakan Pailit, Para Pemegang Polis Diminta Hubungi Para Kurator Ini
OJK meminta para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) untuk menghubungi kurator yang telah ditunjuk Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) untuk menghubungi kurator yang telah ditunjuk Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hal ini sehubungan dengan telah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) soal kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.
Rilis yang diterima Tribun Batam dari OJK menyebutkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses penyelesaian kewajiban kepada para kreditur, pemegang polis dan pihak lain yang berhak, dilakukan kurator yang telah ditetapkan Pengadilan.
Sebelumnya, MA telah mengeluarkan putusan Nomor 408 K/Pdt.Sus- Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan pailit OJK, terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya. Dalam putusan itu dinyatakan, permohonan pailit dari pemohon (OJK) dikabulkan serta menyatakan asuransi BAJ pailit.
Kurator juga telah mengundang para kreditor serta pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit), hadir dalam rapat kreditor pertama, Selasa (19/7) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, para pemegang polis juga diharapkan dapat segera mengajukan tagihan kepada kurator yang berkantor di Wisma Bumi Asih Jaya Lt. 1, Jl Matrama Raya No 165-167, Pal Meriam, Matraman, Jakarta Timur. Batas akhir pengajuan tagihan tertanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB.
Kurator yang telah ditetapkan Pengadilan untuk melaksanakan proses penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) dapat menghubungi Hendro Widodo, SH di 081957172777, timkuratorbaj@gmail.com timkurator_baj@yahoo.com, Sigit L Prabowo, SH di 081311570271, Jeffrey, SH di 081297244758, M Agung Budiman, SH di 081331140166 dan Ajis Mujahidin di 081280628248.
Pemegang polis diminta untuk tidak berhubungan ataupun memberikan dokumen polis kepada pihak lain selain kurator yang menjanjikan atau menawarkan penyelesaian tagihan kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit). (*)