Minggu, 3 Mei 2026

Siswi SMA di Batam Hilang

Wardiaman Menangis, Dituduh Membunuh Nia Membuat Keluarganya Stres Berat

Selama sidang dalam perkara yang dituduhkan, istri, keluarga dan saudara saya alami stres berat dan malu.

Tayang:
tribunnews batam/zabur
Terdakwa Wardiaman Zebua dalam perkara pemerkosaan dan pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (16), menghadiri sidang putusan sela yang dibacakan ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Iman Budi Putra Noor SH dan Hera Polosia Ritonga SH secara bergantian, Selasa (5/4/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Wardiaman Zebua alias Ardin, terdakwa dalam perkara dugaan membunuh Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia, menangis di ruang sidang. Hal itu terjadi ketika menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/7/2016).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Zulkifli, didampingi Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor, Wardiaman mengaku terbebani karena mengikuti sidang atau perkara yang tidak pernah dilakukannya.

Akibatnya, istri, keluarga dan suadaranya tertekan atas tuduhan seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Bani Imanuel Ginting yang menyebut bahwa dirinya merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Nia.

“Selama sidang dalam perkara yang dituduhkan, istri, keluarga dan saudara saya alami stres berat dan malu. Saya sampaikan secara tegas di hadapan Yang Mulia, saya tidak mengenal korban dan kondisinya, serta tidak pernah melakukan komunikasi dengan korban. Tapi saya malah diseret dengan masalah ini sampai ke persidangan atas tindakan yang tidak pernah saya lakukan," kata Wardiaman.

Apalagi, kata Wardiaman, dirinya dituntut hukuman mati oleh JPU, yang membuat istri dan anaknya ketakutan, “Saya malah dijerat pidana mati. Sedangkan saya tidak pernah melakukan apa-apa. Apalagi membunuh Nia seperti yang dituduhkan Polisi dan didakwa serta dituntut Jaksa,” ujar Wardiaman sambil menangis.

Wardiaman pun berulang kali menyampaikan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan yang menewaskan Nia. "Seperti yang dituduhkan. Saya tidak pernah lakukan persetubuhan dan membunuh, " tegas Wardiaman.

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan pledoi masih berlangsung.

Baca Selengkapnya di Edisi Cetak Tribun Batam, Jumat (29 Juli 2016 besok

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved