public service
Apakah Wajib bagi Setiap Anggota Keluarga yang Meninggal Dibuatkan Akta Kematiannya?
Selamat pagi Disdukcapil. Saya mau tanya apakah wajib jika anggota keluarga yang sudah meninggal dibuatkan akta kematian?
Pertanyaan:
Apakah Wajib Buat Akta Kematian?
Selamat pagi Disdukcapil. Saya mau tanya apakah wajib jika anggota keluarga yang sudah meninggal dibuatkan akta kematian? Paling lambat berapa lama harus dilaporkan dan jika melewati batas waktu apakah masih bisa melaporkannya? Mohon penjelasan dan solusinya.
Pengirim : +62812702xxxx
Jawaban
Wajib Dilaporkan Setiap Ada Keluarga Meninggal
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Sesuai dengan pasal 52 peraturan daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan, setiap warga wajib melaporkan oleh keluarganya yang menilnggal ke Ketua RT terlebih dulu.
Kemudian dilaporkan oleh ketua RT kepada instansi pelaksana yang dilaksanakan secara berjenjang kepada RW, kelurahan dan kecamatan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian.
Kemudian pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
CATAT! Begini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang |
![]() |
---|
Jika Lihat Orang Asing Mondar-mandir di Perumahan, Apa Tindakan Kita? Ini Saran Kapolsek Sekupang |
![]() |
---|
Kapan Jadwal Pelatihan dari Disnaker Batam Untuk Pencari Kerja Tahun 2019? |
![]() |
---|
Ingin Tahu Cara Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor? Simak Syarat dan Prosedur Berikut Ini |
![]() |
---|
Ingin Mengurus Surat Pindah di Batam Secara Online? Simak Syarat dan Caranya |
![]() |
---|