Tewas Setelah Minum Kopi

Hari Ini Jaksa Hadirkan Polisi Sebagai Saksi di Sidang Jessica

Sidang ke-10 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Jessica Kumala Wongso mendengarkan kesaksian manager, pegawai, Kasir, dan Barista kafe Olivier dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016). Dalam sidang tersebut dilakukan beberapa rekonstruksi ulang serta ditunjukan bukti pembayaran atau struk serta rekaman CCTV percakapan antara Jessica dan Jukiyah saat memesan kopi Vietnam. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada Rabu (3/8/2016).

Sidang ke-10 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Shandi Handika, salah satu JPU, mengaku akan menghadirkan saksi anggota polisi dari Polsek Metro Tanah Abang.

Ini diungkap di persidangan pada Kamis (28/7/2016).

Anggota polisi itu memindahkan sisa isi kopi Mirna dari gelas ke botol saat melakukan penyelidikan.

Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, membenarkan upaya JPU itu.

Saksi dari anggota polisi itu akan memberikan keterangan pada pukul 09.00 WIB.

"Saksi polisi Tanah Abang. Sesuai jadwal, jam 09.00 WIB," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (3/8/2016).

Selain anggota polisi itu, Yudi mengaku belum mengetahui, siapa lagi saksi yang bakal hadir. Dia belum mendapat informasi lanjutan dari JPU.

Dia meyakini saksi-saksi yang dihadirkan JPU belum ada yang memberatkan Jessica.

Hal ini karena tidak ada satupun saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan melihat Jessica menaruh sianida di es kopi Vietnam yang diseruput Mirna.

"Belum bisa membuktikan Jessica menaruh racun," tambahnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved