Siswi SMA di Batam Hilang
Ini Bukti-bukti yang Membuat Hakim Yakin Wardiaman Membunuh Nia
Dari hasil pemeriksaan, terdapat kombinasi darah yang sesuai antara korban Dian Milenia Trisna Afifa dan terdakwa Wardiaman Zebua
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNEWS.COM. BATAM - Dalam pertimbangan putusannya, berdasarkan bukti-bukti, majelis hakim yang diketuai hakim Zulkifli didampingi Iman Budi Putra Noor, dan Hera Polosia Ritonga menilai, Wardiaman sebagai orang yang bertanggungjawab atas tindak persetubuhan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, terhadap korban, Dian Milenia Trisna Afifa. Tidak ada alasan pemaaf dalam hal ini.
Pertimbangan itu didasarkan pada bukti kuat, adanya sehelai rambut kemaluan yang lepas dan tertinggal di tubuh mendiang Nia. Setelah dicocokkan, DNA tersebut dinilai sesuai dengan DNA yang dimiliki Wardiaman. Selain itu, bukti bercak darah yang terdapat di kuku bagian kiri tangan Nia.
"Dari hasil pemeriksaan, terdapat kombinasi darah yang sesuai antara korban Dian Milenia Trisna Afifa dan terdakwa Wardiaman Zebua," kata hakim.
Bukti pendukung lainnya, dari hasil pemeriksaan menggunakan lie detector yang menunjukkan Wardiaman berbohong. Lantaran terdapat perubahan fisik pada Wardiaman saat ditanyakan, apakah ada membunuh seorang perempuan di Hutan Sei Ladi? Apakah ada menusuk seorang perempuan di Sei Ladi, yang dijawabnya tidak.
Sementara dari hasil pemeriksaan visum et repertum, disimpulkan, sebelum akhirnya tewas, Nia mengalami tanda-tanda kekerasan. Begitu juga dengan tanda-tanda persetubuhan.
Berita Lengkap Baca di Tribun Batam Edisi Besok!
Itu dilihat dari adanya bekas bekapan, selain itu ada tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh korban. Bagian punggung Nia terlebih dahulu ditusuk oleh pelaku menggunakan benda tajam sebanyak dua kali. Tusukan itu akhirnya membuat Nia lemas.
Dan dalam keadaan lemas, disimpulkan pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk menyetubuhi korban. Untuk memastikan korbannya meninggal dunia, lantas pelaku menggorok leher korban hingga membuat rongga pernafasannya putus.
"Korban digorok dalam keadaan masih hidup," kata hakim.
Dalam pertimbangannya itu, majelis hakim juga menilai rangkaian kegiatan mulai dari penusukan punggung korban, persetubuhan hingga terbunuhnya Dian Milenia Trisna Afifa, dilakukan terdakwa dalam kondisi tenang.
Atas dasar bukti-bukti itu, majelis hakim menilai Wardiaman sebagai orang yang bertanggungjawab atas kasus tersebut. Dia divonis hukuman seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu, hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wardiaman_20160803_215955.jpg)