Polres Meranti Juga Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1,9 Miliar

Penyidik Reskrim Polres Polres Kepulauan Meranti telah melakukan pemanggilan terhadap 12 orang saksi untuk diperiksa.

net
ilustrasi. dana desa 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, SELATPANJANG - Tidak hanya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Polres Kepulauan Meranti di provinsi yang sama juga sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang TA 2015 sebesar Rp 1,9 miliar.

Penyidik Reskrim Polres Polres Kepulauan Meranti telah melakukan pemanggilan terhadap 12 orang saksi untuk diperiksa.

Kapolres Kepulauan Meranti, Asep Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Aditya Warman ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, Kepala Desa Tanjung Medang, Agus Saputra, Camat Rangsang dan BPD, masuk dalam dua belas orang yang diperiksa.

"Penyelidikan kami mulai sekitar dua bulan lalu saat Satreskrim meninjau realisasi proyek fisik dan non fisik di Desa Tanjung Medang," katanya.

Aditya menjelaskan, penyidik menemukan kejanggalan pada laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala desa dengan realisasi di lapangan. Namun untuk menentukan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

"Kami juga telah meninjau beberapa kegiatan fisik berupa semenisasi senilai Rp 400 juta, namun perlu ada kajian dari BPKP untuk menentukan adanya kerugian negara. Selain kegiatan fisik, kami juga telah memeriksa berkas-berkas terkait realisasi non fisik terhadap pendapatan desa yang bersumber dari APBN, provinsi, kabupaten dan perusahaan," ujar Aditya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved