Izin SMK Widya Karimun Terancam Dicabut
Izin Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Widya Karimun terancam dicabut.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Izin Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Widya Karimun terancam dicabut. Tindakan ini akan dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun apabila SMK swasta tersebut tidak dapat membenahi diri dalam waktu dua bulan kedepan.
Permasalahan SMK yang bernaung di bawah Yayasan Widya Paramita itu mulai muncul setelah puluhan siswa, wali murid dan beberapa mantan guru menyambangi Kantor Disdik Karimun pada Jumat (5/8/2016) sore.
Mereka datang untuk melaporkan ketidakjelasan proses belajar mengajar yang selama ini terjadi di SMK Widya. Bahkan setelah libur kenaikan kelas kemarin, para siswa yang datang ke sekolah sama sekali tidak pernah belajar lantaran tidak ada guru.
"Orang Yayasan tadi datang dan meminta waktu dua bulan untuk menyelesaikan masalah ini. Jika nanti sekolah tidak dapat memenuhi proses pendidikan maka kita akan tinjau lagi izinnya," tegas Kadisdik Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi, Selasa (9/8/2016).
Permasalahan yang terjadi ini bukanlah yang pertama bagi SMK Widya. Sebelumnya pihak yayasan juga pernah dipanggil oleh Disdik dan Komisi I DPRD Karimun terkait hal yang serupa.
Sudarmadi mengatakan jika dalam waktu dua bulan ini pihak yayasan harus segera membenahi manajemen dan tenaga pengajar sekolah, menyelesaikan permasalahan belajar mengajar serta membuat pertemuan dengan para wali murid untuk transparansi.
"Kita tidak ingin mencampuri keadaan yang ada di dalam yayasan, apakah itu masalah keuangan yayasan atau apa. Tapi kita membina soal proses belajar mengajarnya. Sebenarnya SMK widya semenjak meminta perizinan sudah ada berkomitmen untuk memenuhi sarana dan prasarana. Namun diperjalanan bermasalah," paparnya.
Ditambahkan Sudarmadi, pencabutan izin merupakan hal terakhir yang akan ditempuh. Namun apabila hal tersebut memang terpaksa dilakukan maka pihaknya akan membantu para siswa dalam melanjutkan pendidikan dengan memindahkan ke sekolah yang lain.
"Kalau bisa masalah dapat selesai. Mengenai izin itu kalau memang sudah tidak bisa lagi," ujarnya. (*)
