Gugatan Nur Syafriadi untuk Kepala BP Batam Sudah Dua Kali Disidang, tapi Masih Perbaikan Berkas
Gugatan Nur Syafriadi terhadap isi SK Menteri Koordinator Perekonomian RI terkait penunjukan Kepala BP Batam yang baru, masih perbaikan berkas.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Gugatan Nur Syafriadi, mantan Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan (BP) Batam terhadap isi SK Menteri Koordinator Perekonomian RI dan 10 intansi lainnya terkait penunjukan Kepala BP Batam yang baru, masih proses perbaikan berkas.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang kantornya terletak di Sekupang, Batam, hingga saat ini masih dalam tahap proses perbaikan atas materi gugatan.
Panitera Pengganti yang menangani pemberkasan gugatan, Suyatno SH mengatakan, pada Selasa (26/7/2016) lalu sudah digelar sidang pematangan.
Selanjutnya, seminggu setelahnya yakni pada Selasa (9/8/2016) digelar kembali sidang yang sama yakni proses pemeriksaan berkas materi gugatan.
Suyatno menjelaskan, bahwa hasil sidang pada Selasa itu masih ada beberapa berkas pemohon dalam hal ini penggugat yang harus direvisi.
"Jadi pada Selasa (16/8/2016) pekan depan diadakan lagi sidang perbaikan itu. Dari sidang pematangan sampai sidang Selasa nanti masih tertutup untuk umum karena sifatnya masih pemeriksaan berkas pemohon. Jadi kalau sudah selesai Selasa ini, maka dimulai sidang perdana materil yang diperkaran dan terbuka untuk umum," katanya kepada Tribun Batam di halaman kantor PTUN di Sekupang, Rabu (10/8/2016) siang.
Sebelumnya, Panitra PTUN Tanjungpinang Muhammad Irwan di ruang kerjanya kepada wartawan, Senin (18/7/2016) sore menjelaskan, bahwa gugatan Nur Syafriadi dengan nomor: 15/G/2016/PTUN-TP tertanggal 11 Juli 2016 terkait SK Menteri yang dipimpin Darmin Nasution tertanggal 5 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penetapan, Pengangkat Kepala/Wakil Kepala, dan Anggota BP Batam.
Sepuluh instansi lainnya yang turut digugat Nur Syafriadi melalui Penasihat Hukumnya (PH) Ampuan Situmeang antara lain, Menteri Dalam Negeri (Mendragri), Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Gunernur Kepri, DPRD Provinsi Kepri dan Wali Kota Batam. (*)